Pengurus Pusat

Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional dengan ini menyampaikan bahwa telah ditetapkan Susunan Pengurus Periode 2025–2030, yang terhitung sejak tanggal 7 April 2025.

Pengurus periode ini dibentuk sebagai bagian dari komitmen koperasi dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalisme manajemen, serta memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan koperasi secara sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi, nilai kebersamaan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengurus Periode 2025–2030 diharapkan mampu menjalankan amanah anggota dengan penuh tanggung jawab.

Melalui kepengurusan yang baru ini, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional berkomitmen untuk:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan simpan pinjam bagi anggota

  2. Memperkuat kepercayaan dan partisipasi anggota

  3. Mengembangkan inovasi layanan keuangan yang berkelanjutan

  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi anggota dan masyarakat luas

Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, Pengurus Periode 2025–2030 siap membawa koperasi menuju arah yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional.